Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
16 Jun 2026
Pemerintahan
Jayanti — Camat Jayanti, H. Yandri Permana, S.STP memimpin rapat pendampingan pengadaan Mobil Siaga Desa ...
-
18 Jun 2026
Pemerintahan
Jayanti — Camat Jayanti, H. Yandri Permana, S.STP meninjau langsung progres pembangunan rumah layak huni ...
-
18 Jun 2026
Pemerintahan
Jayanti, 9 Juni 2026 — Camat Jayanti H. Yandri Permana, S.STP memimpin rapat pembinaan pelayanan ...
-
17 Jun 2026
Pemerintahan
Jayanti, 2 Juni 2026 — Camat Jayanti H. Yandri Permana, S.STP memimpin Rapat Koordinasi Percepatan ...
-
18 Jun 2026
Pemerintahan
Jayanti — Camat Jayanti H. Yandri Permana, S.STP mendampingi Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meninjau ...